login

logo

smesfin-akuntansid3.ump.ac.id


Informasi Sistem
Smesfin – Sistem Keuangan Digital untuk UMKM

Smesfin – Sistem Keuangan Digital untuk UMKM

Smesfin adalah sistem keuangan digital yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola keuangan mereka secara profesional, efisien, dan sesuai dengan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS – International Financial Reporting Standards).

Smesfin memadukan kemudahan penggunaan dengan prinsip-prinsip akuntansi berbasis IFRS, sehingga memungkinkan UMKM untuk:

  • Mencatat transaksi keuangan harian secara otomatis dan sistematis.
  • Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar IFRS, seperti laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
  • Memantau kesehatan keuangan usaha melalui dashboard interaktif yang menyajikan indikator kinerja utama secara real-time.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha di mata investor, perbankan, dan institusi keuangan dengan laporan yang telah terstandardisasi secara global.
  • Mengakses fitur analitik dan proyeksi keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik.

Dengan antarmuka yang ramah pengguna, integrasi dengan sistem pembayaran dan perbankan, serta dukungan otomatisasi proses akuntansi, Smesfin menjadi solusi ideal bagi UMKM yang ingin naik kelas dan memperkuat posisi keuangannya secara berkelanjutan.

Standar IFRS yang Diadopsi

  • IFRS 1 – First-time Adoption of International Financial Reporting Standards
  • IFRS 2 – Share-based Payment
  • IFRS 3 – Business Combinations
  • IFRS 5 – Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
  • IFRS 6 – Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
  • IFRS 7 – Financial Instruments: Disclosures
  • IFRS 8 – Operating Segments
  • IFRS 9 – Financial Instruments
  • IFRS 10 – Consolidated Financial Statements
  • IFRS 11 – Joint Arrangements
  • IFRS 12 – Disclosure of Interests in Other Entities
  • IFRS 13 – Fair Value Measurement
  • IFRS 14 – Regulatory Deferral Accounts
  • IFRS 15 – Revenue from Contracts with Customers
  • IFRS 16 – Leases
  • IFRS 17 – Insurance Contracts
  • IFRS 18 – Presentation and Disclosure in Financial Statements
  • IFRS 19 – Subsidiaries without Public Accountability: Disclosures
  • IAS 2 – Inventories
  • IAS 7 – Statement of Cash Flows
  • IAS 8 – Basis of Preparation of Financial Statements
  • IAS 10 – Events after the Reporting Period
  • IAS 12 – Income Taxes
  • IAS 32 – Financial Instruments: Presentation
  • IAS 33 – Earnings per Share
  • IAS 34 – Interim Financial Reporting
  • IAS 36 – Impairment of Assets
  • IAS 37 – Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
  • IAS 38 – Intangible Assets
  • IAS 39 – Financial Instruments: Recognition and Measurement
  • IAS 40 – Investment Property
  • IAS 41 – Agriculture

Aplikasi ini dirancang oleh: Murti Aseh (2202040001)

Dosen Pembimbing: Ira Hapsari, S.E., M.Si., Ak., CMA.

Kolaborasi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FEB UMP)

Informasi Sistem

Smestax – Sistem Pelaporan Pajak Digital

Smestax adalah sistem pelaporan pajak yang telah dirancang dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip yang diatur dalam Standar Perpajakan, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam penyajian informasi perpajakan di tingkat nasional dan internasional.

Smestax memadukan kemudahan penggunaan dengan prinsip-prinsip akuntansi perpajakan berbasis standar, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan, sehingga memungkinkan pengguna untuk:

  • Menginput data honorarium bagi pegawai tetap, tidak tetap, dan Warga Negara Asing (WNA) secara sistematis dan terklasifikasi berdasarkan kategori pegawai.
  • Melakukan perhitungan otomatis PPh (seperti PPh 21, PPh 26) berdasarkan data honorarium yang diinput, lengkap dengan perhitungan bruto, PPh terutang, dan nilai bersih yang diterima pegawai, seperti:
    • PPh 21: Pajak atas penghasilan orang pribadi dalam negeri, termasuk tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
    • PPh 22: Pajak atas kegiatan impor barang dan transaksi perdagangan internasional tertentu.
    • PPh 23: Pajak atas penghasilan dari modal, royalti, dan jasa, termasuk pembayaran kepada perusahaan asing yang berbentuk BUT di Indonesia.
    • PPh 24: Fasilitas kredit pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri atas pajak yang dibayar di luar negeri agar terhindar dari pajak berganda internasional.
    • PPh 25: Angsuran pajak penghasilan tahunan bagi Wajib Pajak dalam negeri, termasuk entitas yang memiliki penghasilan dari luar negeri.
    • PPh 26: Pajak final atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari sumber di Indonesia, seperti royalti, bunga, dan dividen lintas negara.
  • Mengelola dan memverifikasi biodata pajak pegawai (NPWP, PTKP, status pajak) sebagai dasar akurasi perhitungan pajak.
  • Menyetor pajak langsung melalui fitur Setor Pajak, yang terhubung dengan sistem validasi internal untuk memastikan keakuratan jumlah dan status pembayaran.
  • Melakukan validasi atas setoran pajak melalui dashboard yang menyediakan status transaksi dan dokumentasi setoran.
  • Menyusun dan mengekspor laporan PPh secara bulanan maupun tahunan, termasuk mendukung penyusunan SPT Tahunan untuk kebutuhan pelaporan kepada DJP.

Aplikasi ini dirancang oleh: Fatikhah Melli Nur Zaqiyah (2302040016)

Dosen Pembimbing: Tiara Pandansari, SE., MSi., Ak., CA., CMA.

Kolaborasi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FEB UMP)